Sumycin

AS Kenakan Tarif 25 Persen untuk Jepang dan Korea Selatan: Babak Baru Perang Dagang Global

 

 

 

Trump Kirim Surat Resmi, Tarif Berlaku Mulai 1 Agustus

 

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor sebesar 25 persen terhadap seluruh barang dari Jepang dan Korea Selatan, berlaku mulai 1 Agustus 2025. Surat resmi telah dikirimkan kepada Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba dan Presiden Korea Selatan, sebagai bagian dari tekanan untuk menyepakati perjanjian dagang baru.

 

 

Ancaman Tarif Tambahan Jika Ada Balasan

 

Trump memperingatkan bahwa tindakan balasan dari negara mitra akan dibalas dengan tarif tambahan di atas 25 persen. Ia menyebut defisit perdagangan AS dengan Jepang dan Korsel sebagai alasan utama kebijakan ini, dan menilai bahwa kedua negara menghambat ekspor barang AS.

 

 

Dampak Global dan Reaksi Pasar

 

Selain Jepang dan Korea Selatan, tarif juga dikenakan terhadap negara lain seperti Malaysia, Indonesia, Laos, dan Afrika Selatan, dengan besaran mencapai 40 persen untuk beberapa negara. Kebijakan ini langsung berdampak pada pasar global, termasuk penurunan indeks saham dan tekanan terhadap sektor otomotif Jepang.