Sidang Vonis Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025. Sidang ini merupakan tahap akhir dari proses hukum terkait dugaan suap yang melibatkan dirinya dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain Zarof, dua terdakwa lainnya, Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), juga akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Zarof Ricar Didakwa Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Zarof Ricar bersama Lisa Rachmat terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis hakim yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur. Mereka diduga menawarkan uang sebesar Rp 6 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 1 miliar untuk Zarof, guna memastikan vonis bebas bagi Tannur. Zarof berperan sebagai perantara antara Lisa Rachmat dan hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Temuan Aset Mencurigakan Senilai Hampir Rp 1 Triliun
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti mencurigakan berupa uang tunai dan logam mulia di kediaman Zarof Ricar. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 920 miliar, emas batangan seberat 51 kilogram, serta mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar AS, euro, dan dolar Hong Kong. Zarof mengaku bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari pengurusan perkara selama periode 2012 hingga 2022.